BelajarSipil.com – Kemacetan merupakan masalah bersama kota-kota besar di Indonesia. Dari tahun ke tahun kemacetan ini tampak semakin parah dan tak kunjung menemui jalan keluarnya. Sudah banyak sekali alternatif yang dikemukakan oleh berbagai ahli untuk mengatasi masalah ini. Salah satu yang populer adalah pengadaan angkutan umum yang memadai.
Lalu, apakah yang dimaksud angkutan umum?
Pengertian angkutan umum menurut beberapa sumber :
- Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan angkutan umum adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran.
- Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum: Angkutan adalah angkutan dari pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
- Warpani (1990) angkutan umum penumpang adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar dan tujuan diselenggarakannya angkutan umum adalah memberikan pelayanan angkutan yang baik dan layak bagi masyarakat.
- Vuchic (1981) menyatakan bahwa angkutan kota adalah sarana transportasi penumpang perkotaan yang biasanya dijalankan di jalan raya pada kondisi lalu lintas campuran (mixed trafffic) yang disediakan oleh swasta atau operator umum dan berada dalam kelompok dan rute tertentu.
Pengertian umum di sini adalah penumpang atau orang secara umum, tidak membedakan strata sosial, umur, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Siapapun boleh menaiki angkutan umum asal mampu membayar ongkos sesuai rute yang ditempuh ke tempat yang dituju. Demikian pula halnya untuk angkutan barang, siapapun boleh melakukan angkutan barang dengan kendaraan umum sesuai dengan tempat yang dituju asal mampu untuk membayar ongkosnya .
Dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa:
Angkutan Umum adalah kendaraan umum untuk mengangkut barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain, yang disediakan oleh pribadi, swasta, atau pemerintah, yang dapat digunakan oleh siapa saja dengan cara membayar atau sewa. Terminologi angkutan umum dengan demikian tidak hanya untuk mengangkut manusia saja, melainkan juga untuk mengangkut barang.