BelajarSipil.com – Dalam upaya mempercepat peningkatan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah mencanangkan melakukan pembangunan infrastruktur, diantaranya jalan, untuk mendukung percepatan peningkatan aktivitas perekonomian dengan skala yang relatif cukup besar.
Sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah telah mentargetkan dilaksanakannya pembangunan jaringan jalan tol sepanjang 1150 km dalam kurun waktu 5 tahun (BPJT, 2007). Untuk bisa mewujudkan target, maka Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang ditugaskan memproses pelaksanakan pembangunan, kini sedang giat melakukan persiapan pelelangan ruas-ruas jalan tol dengan melibatkan para investor, baik dari dalammaupun luar negeri.
Salah satu subjek negosiasi antara pemerintah, c.q BPJT dengan para investor adalah dalam hal penentuan tarif tol yang pantas dikenakan. Banyak metoda yang bisa digunakan sebagai pendekatan penentuan tarif, seperti misalnya dari Metoda yang berdasarkan Biaya Operasi Kendaraan (BOK), Kemauan Membayar (Willingness To Pay atau WTP) ataupun juga Kemampuan Membayar (Ability To Pay atau ATP) dll. Namun demikian, sejalan dengan perubahan-perubahan kondisi yang terjadi, besaran tarif yang diperoleh dari metoda-metoda tadi seyogyanya dicek dan dievaluasi secara berkala.
Hal ini juga sekaligus dikaitkan dengan aspek penggolongan tarif menurut klasifikasi kendaraan, yang di Indonesia terdiri dari 3 golongan, dan lebih jauh lagi dengan pengaruh yang ditimbulkan dari berbagai kelas kendaraan tersebut, baik terhadap pergerakan dan ruang yang diperlukan, maupun terhadap kerusakan yang ditimbulkan pada perkerasan.
Untuk itu diperlukan suatu kajian untuk meninjau kesesuaian tarif pada kondisi saat ini. Berdasarkan kondisi di atas dan mulai terakumulasinya pengalaman penerapan tarif selama ini, maka saat ini dirasakan perlu untuk meninjau kembali kebijakan dasar perhitungan tarif, terutama terkait dengan aspek pengembalian investasi di satu pihak, dengan kemampuan membayar masyarakat dihubungkan dengan keuntungan yang diperoleh dengan melewati jalan tol tersebut, agar pembangunan jalan tol yang dicanangkan pemerintah dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya.
<
p style=”text-align: justify;”>Untuk lebih jelasnya dapat download di sini.